Dikarenakan komitmen yang akan memfasilitasi mereka, maka ia berharap kedepannya fasilitas untuk anak berkebutuhan khusus akan terus ditingkatnya. Baik dari segi sarana dan prasarana, guru dan pengawas, serta stakeholder yang ada untuk selalu mendukung pendidikan inklusif, apalagi dengan Permen No 70 Tahun 2009. Dia menjelaskan, dari 18 siswa tersebut, lima siswa berasal dari SLBN 1, empat siswa dari SDN 3 Langkai, satu siswa dari SDN 11 Langkai, dan sepuluh siswa dari SDN Langkai 12.
Kepala SDN 11 Langkai Riap Susilawati menjelaskan, salah satu siswanya yang menderita autis sehari-harinya belajar dengan teman-temannya seperti biasa, dengan materi dan kelas yang sama dengan siswa lain. Namun, ketika ujian, siswa tersebut akan berada dalam ruangan yang berbeda dengan siswa lannya.